Salin Artikel

Beredar Kabar Kapal dari Nunukan Bisa Kembali Berlayar ke Malaysia, Ini Faktanya

Kabar itu beredar setelah selebaran izin pembenaran rentas negeri (izin melintas antarprovinsi) yang dikeluarkan Ketua Menteri Sabah di media sosial sejak 13 Oktober 2021.

Selain itu, juga beredar selebaran Kerajaan Negeri Sabah sudah kembali mengizinkan pelancong datang dengan syarat protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Staf  Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) Konsulat RI di Tawau Malaysia Emir Faisal mengatakan, banyak yang salah memahami selebaran yang dikeluarkan Ketua Menteri Sabah.

"Jadi yang dimaksud adalah pergerakan antardaerah dan provinsi dalam negeri saja yang dibenarkan atau dibolehkan. Belum ada pembenaran untuk yang internasional atau luar Negara," kata Emir saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Meski ada pembolehan untuk WNA masuk ke Malaysia, khususnya Negeri Sabah, otoritas setempat memberlakukan aturan sangat ketat.

Salah satu kategori WNA yang boleh masuk Sabah, adalah suami istri yang memiliki izin tetap tinggal di Malaysia.

"Namun karena pelabuhan Tawau masih tutup yang boleh masuk sesuai SOP itu, dapat menggunakan pesawat udara via Kuala Lumpur. Tapi kalau turis atau lawatan sosial bebas visa, belum boleh," imbuhnya.


Dibuka untuk pemulangan WNI

Emir mengatakan, pada 21 Oktober 2021, Pemerintah Malaysia akan membuka sementara pelabuhan Tawau, untuk melakukan deportasi bagi 197 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang telah selesai menjalani proses hukumannya di Depot Imigresen Tawau (DIT).

Saat ini Konsulat RI (KRI) Tawau tengah melakukan uji polymerase chain reaction (PCR) sebagai pengendalian penyebaran wabah Covid-19 sebelum kepulangan para deportan.

Para WNI/PMI yang hendak dipulangkan diberikan vaksinasi jenis Pfizer 2 dosis untuk dewasa dan 1 dosis untuk anak anak.

Mereka berasal dari Kaltim, Kaltara, NTT, NTB, Sulawesi dan Jawa Timur.

Keseluruhan WNI yang akan dideportasi telah melalui proses verifikasi dan pendataan serta telah diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP).

"Berdasar SE Satgas No 14 tahun 2021, Pelabuhan Nunukan dibuka untuk WNI melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tidak otomatis Pelabuhan Tawau dibuka. Karena sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan pelabuhan. Pelabuhan dibuka hanya untuk keperluan deportasi dan pemulangan WNI stranded atas permintaan KRI Tawau," tegas Emir lagi.

Terpisah, Sub-Koordinator Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan Arbain, mengatakan, sudah melakukan persiapan matang dalam penanganan PMI deportan.

BP2MI bersama aparat keamanan dan Satpol PP telah berbagi tugas dan peran, termasuk menyiapkan PCR mobile dan PCR portable untuk pengecekan ulang kesehatan para PMI yang akan dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Secara umum, tidak ada yang berbeda dengan penanganan sebelumnya. Deportan tetap akan menjalani PCR dan diisolasi terpusat selama 5 x 24 jam di Rusunawa. Yang beda adalah kalau selama ini sample swab dikirim ke Tarakan atau Surabaya, kini RSUD Nunukan sudah memiliki sendiri alatnya. Hasilnya bisa cepat didapat dan penanganan lebih maksimal,’’katanya.

Arbain mengatakan, ada lebih 1.400 WNI yang akan dipulangkan melalui pelabuhan Tunon Taka jelang akhir tahun.

Terdiri dari 650 pelajar repatriasi, 150 PMI repatriasi yang sudah habis masa kontrak kerjanya, dan WNI deportasi dari Kota Kinabalu sekitar 447 orang, serta dari Tawau sebanyak 197 orang.

Sama halnya dengan Emir, BP2MI Nunukan juga belum menerima adanya pemberitahuan kapan dibukanya pelabuhan Tawau untuk umum.

"Selama ini pelabuhan Tawau dibuka untuk pemulangan WNI saja. Belum ada kebijakan otoritas Malaysia membuka pelabuhan Tawau untuk umum sejak lockdown setahun ini," kata Arbain.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/165810178/beredar-kabar-kapal-dari-nunukan-bisa-kembali-berlayar-ke-malaysia-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke