Salin Artikel

Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Samad terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa M Yusuf saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/10/2021).

Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Samad diberi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Yusuf.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarga.

Kronologi kasus korupsi

Adapun kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping terjadi pada 2019, saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk membeli lahan seluas 1 hektar.

Namun, realisasi pengadaan lahan hanya sekitar 6.510 meter persegi, dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar.


Dalam proses pengadaan lahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, yang juga sekaligus sebagai sekretaris tim persiapan dan tim pelaksanaan pengadaan tanah.

Terdakwa mengetahui hasil feasibility study (FS) tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Samsat Malingping.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut, dengan harga Rp 100.000 per meter dari seorang warga bernama Cicih.

Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama terdakwa.

Selanjutnya, pada November 2019, tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp 500.000 per meter.

Dengan demikian, terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian lahan yang dilakukan pemerintah untuk Kantor Samsat Malingping.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/162823978/mantan-kepala-uptd-samsat-malingping-dituntut-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke