Salin Artikel

Eks Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai untuk Beli Tanah

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Kepulauan Meranti di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Baran Melintang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kedua tersangka berinisial PK (35) mantan kepala desa, dan S (28) selaku bendahara desa. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018, dengan total anggaran Rp 1,5 miliar lebih," ungkap Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Ia mengatakan, kejahatan kedua pelaku merugikan negara sebesar Rp 204.967.407.

Dana desa yang dikorupsi kedua pelaku digunakan untuk biaya hidup dan membeli tanah.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Kedua pelaku diketahui membuat nota pertanggung jawaban di dalam dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018 diselesaikan tahun 2019.

Penyusunan SPJ kegiatan dilakukan oleh bendahara desa, yakni S atas perintah kepala desa, PK.


Pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh PK dan S, tanpa seizin dan sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang tahun 2018.

"Adapun modus kedua pelaku adalah belanja fiktif, pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang," ungkap Andi.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Adapun, barang bukti yang disita berupa satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana desa, satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi, satu rangkap proposal, serta 12 cap penyedia yang dibuat pelaku dalam pembuatan SPJ penggunaan anggaran.

Kata Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Andi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/143929578/eks-kades-dan-bendahara-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa-uangnya-dipakai

Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke