Salin Artikel

Libur Maulid Nabi, ASN Pemkot Surabaya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS) pada Hari Libur Nasional Maulid Nabi tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Para Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Bagian, Para Direktur RSUD, dan para Camat dan Lurah di Kota Surabaya.

SE tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H)," bunyi SE tersebut pada poin pertama, dikutip Selasa (19/10/2021).

Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

"Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan," isi poin keempat.

Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021," tutup isi poin keenam SE tersebut.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, apabila saat libur Maulid Nabi terdapat ASN atau non ASN nekat bepergian ke luar daerah, maka akan mendapatkan sanksi.

"Sanksi mulai dari ringan sampai berat. Kalau bicara sanksinya, itu semangatnya adalah waskat (pengawasan melekat) sesuai PP. Artinya, dilakukan atasan langsung dan apabila ada pelanggaran, itu atasan langsung yang melakukan proses itu," kata Basari saat dikonfirmasi, Selasa.

"Sifatnya harus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Nanti hasilnya apa akan dilaporkan secara berjenjang, karena semangatnya itu kan pembinaan," imbuh dia.

Dalam SE yang dikeluarkan Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan, lanjut Basari, seluruh ASN dan Non ASN dilarang mengajukan cuti sebelum dan sesudah Libur Nasional Maulid Nabi.

Apabila terdapat ASN yang tidak menggunakan mekanisme cuti melalui surat atau izin, hal itu jelas melanggar dan mendapat sanksi.

"SE ini penegasannya tidak boleh bepergian ke luar daerah sama tidak boleh mengajukan cuti. Kecuali karena sakit yang didukung surat dari dokter yang mengharuskan dia opname atau melahirkan, itu diperbolehkan," tutur Basari.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/093922078/libur-maulid-nabi-asn-pemkot-surabaya-dilarang-bepergian-ke-luar-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke