Salin Artikel

Modus Ajak Rujuk, Wanita Ini Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Mantan Suaminya

PEKANBARU, KOMPAS.com - ER (23) seorang wanita asal Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi.

Pasalnya, ER nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik mantan suaminya, AZ.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (15/10/2021).

"Pelaku kita tangkap, karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik mantan suaminya," ujar Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Marupa mengatakan, kejadian itu berawal saat ER datang menemui AZ di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (13/10/2021).

Pelaku mengaku datang untuk rujuk kembali dengan mantan suaminya itu.

"Waktu itu pelapor (AZ) menyampaikan kalau mau rujuk mantan istrinya harus merubah kelakuannya," sebut Marupa.

Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor matik milik mantan suaminya dengan alasan untuk membeli popok untuk anaknya.

Korban pun meminjamkan sepeda motor kepada ER tanpa menaruh curiga.


Namun setelah ditunggu lama, pelaku pun tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor AZ.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan mantan istrinya itu ke Polsek Kampar.

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Berdasarkan bukti yang ada, pelaku berhasil kita tangkap," kata Marupa.

Saat dilakukan interogasi usai ditangkap, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang berinisial IM, yang kini sedang dicari polisi.

"Tersangka ER saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Marupa.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/081647378/modus-ajak-rujuk-wanita-ini-bawa-kabur-dan-gadaikan-motor-mantan-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke