Salin Artikel

Ditemukan 30 Pohon Ganja di Tasikmalaya, Pemiliknya Sudah 2 Kali Panen

Sebanyak 30 pohon ganja dengan tinggi lebih dari 1 meter berhasil diamankan.

Kemudian, seorang warga yang menanam ganja tersebut ditangkap.

"Kami berawal dari informasi warga sekitar telah menemukan warga yang menanam ganja di perbukitan terpencil di selatan Tasikmalaya. Seorang warga diamankan di lokasi kejadian, yakni penanam ganjanya," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Dedih mengatakan, sesuai keterangan pelaku, penanaman ganja tersebut sudah berjalan selama 8 bulan dan telah dua kali panen.

Hasil penanaman ganja tersebut selama ini dijual di kawasan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, secara eceran.

Pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah ditanam selama 8 bulan dan tingginya sudah lebih dari 1 meter lebih. Pelaku mengaku sudah 2 kali panen dan menjual hasilnya secara eceran ke warga di sekitar Bantarkalong," kata Dedih.

Pelaku sempat berkilah dengan mengatakan bahwa selama ini dirinya hanya menanam cabai di perkebunannya.

Namun, saat polisi menemukan beberapa barang bukti ganja yang ditanam dalam polybag dan langsung di perbukitan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tapi kita berhasil menemukan 30 pohon ganja di beberapa lokasi, tempat yang berbeda-beda dan berjauhan," kata dia.

Sampai saat ini, polisi akan terus memeriksa kembali lokasi kejadian untuk mencari ganja di lokasi lain.

Polisi juga sedang mengejar teman pelaku yang selama ini menyuplai bibit ganja yang ditanam di perbukitan tersebut.

"Teman pelaku yang memberikan bibitnya sedang kita lakukan pengejaran," kata Dedih.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/200206478/ditemukan-30-pohon-ganja-di-tasikmalaya-pemiliknya-sudah-2-kali-panen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke