Salin Artikel

Satgas Pengaduan Pinjol Ilegal Polda Jatim Telah Terima 45 Aduan

Satgas itu dibentuk berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas penyelanggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Satgas dibentuk sejak instruksi dikeluarkan oleh Kapolri, saat ini telah menerima 45 aduan," kata Gatot saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (18/10/2021).

Satgas itu digerakkan langsung oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim.

Selain menerima pengaduan, satgas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol ilegal. Sosialisasi disampaikan lewat berbagai media sosial.

"Mulai dari melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi," beber Gatot.

Satgas juga menyediakan layanan pengaduan hotline lewat nomor ponsel: 0811-9971-996.

“Kami juga menerima laporan pengaduan, baru kami tindak lanjuti dan laporan ini memang terbilang amat banyak," sebut dia.

Ia berharap masyarakat waspada dengan segala bentuk kejahatan berbasis siber yang marak belakangan ini, termasuk pinjol ilegal.

Gatot juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk temuan kepada polisi.

“Ada dua yang sudah bisa dinaikkan, yang lainnya masih penyelidikan. Nanti kami akan rilis,  pekan depan, kami akan kabari nanti ya,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/185921878/satgas-pengaduan-pinjol-ilegal-polda-jatim-telah-terima-45-aduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke