Salin Artikel

Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar Terkait Izin Bandara Bali Utara, Mantan Sekda Buleleng Ditahan

DKP kemudian ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan. Tersangka DKP Telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Terkait pembangunan Bandara Bali Utara

Luga mengatakan, DKP merupakan tersangka dalam perkara penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.

Selain itu, DKP juga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih.

Sebelum dilakukan penahanan, DKP dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

"Selanjutnya penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa Yang Mengikuti Perkembangan Penyidikan dari Kejati Bali," kata Luga.

Selain itu, DKP juga dijerat tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/133545278/terima-gratifikasi-rp-16-miliar-terkait-izin-bandara-bali-utara-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke