Salin Artikel

Gara-gara Kendaraan Kredit, Seorang Anak Tega Aniaya Ayahnya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Perbuatan anak terhadap ayahnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sangatlah miris.

Bagaimana tidak, seorang pria berinisial FK (28) tega menganiaya ayah kandungnya, AF (53).

Perbuatan jahat itu mengantarkan FK ke penjara.

Pelaku pun saat ini diamankan di Mapolsek Kampar.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan, pertengkaran anak dan ayahnya ini terjadi di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelaku FK kita tangkap setelah mendapat laporan dari ayahnya, AF. Pelaku menganiaya ayahnya karena tersulut emosi," kata Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar, pertengkaran anak dan ayah berawal dari pembelian satu unit dump truk secara kredit.

Kendaraan itu mulanya dipakai sang anak, dan pembayaran cicilan kreditnya berjalan dengan lancar.

Namun, saat tiga bulan terakhir, truk tersebut dioperasionalkan oleh ayahnya, AF.

Tiba-tiba, datang pihak leasing akan menarik kendaraan tersebut karena cicilannya tidak dibayarkan oleh AF.

"Untuk menghindari penarikan dari pihak leasing, kemudian si anak melunasi tunggakan cicilan lalu membawa truk tersebut ke rumahnya," sebut Marupa.


Mengetahui truk tersebut sudah dilunasi tunggakannya oleh sang anak, AF datang ke rumah anaknya untuk mengambil truk tanpa memberi tahu FK.

Setelah diketahui truk dibawa ayahnya, FK merasa kecewa dan langsung mendatangi rumah orangtuanya.

Mereka bertemu di halaman rumah, dan kemudian terjadi cekcok mulut hingga timbul emosi dari sang anak.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, dirinya didorong oleh anaknya hingga kepala terbentur ke bak truk dan terluka di bagian kening.

"Korban juga mengaku beberapa kali diinjak bagian rusuk oleh anaknya," kata Marupa.

Atas kejadian tersebut, sang ayah tak terima kemudian melapor ke Polsek Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, petugas menangkap FK di rumahnya di Desa Penyasawan, Kampar.

"Saat diinterogasi, pelaku FK mengakui perbuatannya dan kita lakukan penahanan," jelas Marupa.

Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/123720878/gara-gara-kendaraan-kredit-seorang-anak-tega-aniaya-ayahnya-pelaku-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke