YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menetapkan G (35) sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila terhadap beberapa wanita.
G merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) bagian tata usaha di salah satu SD Negeri di Kapanewon Wonosari, juga dikenal pengajar agama.
"G sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2021 kemarin," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/10/2021).
Dijelaskannya, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kepada G, dan juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gunungkidul) memeriksa 6 saksi," kata Suryanto.
Adapun untuk tersangka sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Suryanto belum menyebutkan pasal untuk menjerat tersangka G dan masih akan berkoordinasi dengan penyelidik.
Merasa tercoreng
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga ke rumah G pada Selasa (5/10/2021) malam. Menurut Lurah (Kepala Desa) Mulo, Sugiyarto warga padukuhan setempat merasa tercoreng nama wilayahnya, karena ulah yang dilakukan oleh G.
"Iya Mas. Mungkin warga geram dengan ulah dia (G) jadi datang ke rumah," kata Sugiyarto saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (6/10/2021).
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu antara dua wanita korban dugaan pencabulan dan G sudah dipertemukan.
Dalam mediasi pihaknya mendengarkan pengakuan kedua belah pihak, G mengakui kesalahan, dan meminta maaf kepada korban.
"Pada intinya keluarga korban memaafkan pelaku, namun untuk prosesnya (hukum) tetap lanjut," kata Sugiyarto.
Disinggung mengenai profesi, Sugiyarto membenarkan jika yang bersangkutan merupakan ASN dan sering mengajar agama.
Kedatangan warga ke rumah G sempat ramai diperbincangkan dan diunggah di salah satu akun media sosial.
Dalam video berdurasi 35 detik G tampak diamankan polisi, dan dimasukkan ke dalam mobil patroli.
Puluhan warga tampak disekitar rumah. Di akhir video salah seorang yang menggunakan jaket Bhabinkamtibmas berbicara
"Sudah ditangani UPPA Polres, Polsek namung ngamanke (polsek hanya mengamankan). Sakniki bubar mawon (sekarang bubar saja)," kata pria itu.
Terpisah, Kepala UPT PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Gunungkidul Achmad Afandi,menyampaikan, pendampingan terhadap korban sejak awal telah dilakukan oleh konselor UPT PPA.
"Pada saat pelaporan di Polsek sudah kami lakukan pendampingan, dan berlanjut hingga sekarang saat kasus dalam proses penangan Polres," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/122713978/diduga-cabuli-beberapa-wanita-asn-sekaligus-pengajar-agama-di-gunungkidul