Penangkapan berlangsung di pertigaan Tugu Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (15/10/2021).
Saat itu, anak jalanan yang berinisial AR (19) sedang mengamen.
“Kita lantas mengamankan anak punk ini ke Polsek Galur,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).
Menurut Widyana, ada 56 butir peluru berkaliber 7.62 yang dirangkai menjadi ikat pinggang. Setelah diperiksa, seluruh peluru itu dipastikan sudah dalam kondisi tidak aktif.
Kepada polisi, anak jalanan dari Semarang, Jawa Tengah, itu mengaku ikat pinggang itu didapat dari seorang penjual barang bekas di Riau. Dia membelinya seharga Rp 400.000.
Kini, ikat pinggang itu disita Kepolisian Sektor Galur.
Sedangkan anak jalanan berinisial AR bersama dua temannya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/204139878/kenakan-ikat-pinggang-terbuat-dari-rangkaian-peluru-seorang-anak-jalanan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan