Salin Artikel

Pembeli Tak Lagi Jadi Raja di Mal Kota Padang, Belum Divaksin Dilarang Masuk

Pembeli tidak lagi bebas masuk hanya untuk sekadar melihat-lihat maupun berbelanja.

Untuk masuk mal dan swalayan, pengunjung harus sudah divaksin dan memperlihatkannya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Jika belum divaksin Covid-19, jangan harap bisa masuk, apalagi berbelanja di mal dan swalayan tersebut.

Petugas akan melarang pengunjung yang belum divaksin untuk masuk.

Hal itu dialami Yudi (39) bersama istri dan dua orang anaknya. Mereka dilarang masuk ke sebuah pusat perbelanjaan di Padang karena belum divaksin.

"Saya baru tahu kebijakan ini. Yang belum divaksin tidak bisa masuk. Saya datang dari kampung. Ingin berbelanja tapi tidak bisa," kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Yudi mengaku datang dari Pesisir Selatan dan ingin berbelanja sekaligus berlibur bersama keluarga di Padang.

Yudi bersama istri memang belum divaksin Covid-19. Hal itu dikarenakan terpengaruh tetangga dan kawan-kawan dekat.

Menurut Yudi, banyak tetangga dan kawan-kawannya belum divaksin sehingga menjadi malas untuk divaksin.

"Apalagi jarak rumah ke Puskesmas terdekat jauh sehingga menambah malas jadi ikut vaksin," kata Yudi.

Yudi mengakui ada mendengar isu-isu negatif soal vaksin yang belum diketahui kebenarannya.

Namun, menurut Yudi bukan itu alasannya belum divaksin.

"Ada juga dengar isu-isu negatif itu, seperti bisa sakit dan meninggal jika divaksin. Tapi saya belum divaksin bukan karena itu, tapi masih belum begitu penting dan ditambah jarak jauh," kata Yudi.

Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk wajib vaksin agar bisa masuk mal, hotel, restoran dan lainnya, membuatnya berkeinginan untuk divaksin.

"Kalau sekarang ya mau tak mau harus divaksin. Contohnya sekarang saya tidak bisa masuk mal. Belum lagi katanya masuk hotel juga harus vaksin," jelas Yudi.


Masuk mal wajib vaksin

Sebelumnya, seluruh tempat usaha mulai dari hotel, restoran, kafe, mal dan swalayan di Padang, Sumatera Barat, wajib memberlakukan syarat sudah divaksin bagi pengunjung.

Jika ada yang membandel Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan menutup tempat usaha tersebut berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Wali Kota sudah mengeluarkan edaran tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Bagi pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang, Arfian yang dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Arfian mengatakan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat usaha itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi tertanggal 30 September 2021 lalu tentang wajib vaksin untuk masuk mal dan supermarket.

"Ini tindak lanjut dari edaran Pak Gubernur dan kita terapkan sekaligus kita awasi pelaksanaannya," kata Arfian.

Arfian mengatakan untuk pengawasan bekerja sama dengan tim Satgas Covid-19 dan Satpol PP Padang.

Jika ada restoran, cafe, hotel, mal atau supermarket yang tidak menerapkan aturan tersebut, pihaknya siap menutup tempat usaha tersebut.

"Bagi mereka yang membandel tentu akan kita tutup. Tapi sanksinya kan berjenjang. Awalnya teguran, peringatan tapi masih membandel, kita tutup," kata Arfian.

Arfian menyebutkan pihaknya juga akan menempatkan petugas di lokasi tempat usaha untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/152418778/pembeli-tak-lagi-jadi-raja-di-mal-kota-padang-belum-divaksin-dilarang-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke