Salin Artikel

KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Tas Merah, Ini Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

OTT yang dilakukan KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di wilayah Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari suap Rp 1,5 miliar yang diamankan di Jakarta dan Rp 270 Juta di Kabupaten Musi Banyuasin.

KPK intai transaksi perbankan

Kasus tersebut berawal saat penyidik KP melakukan OTT pada Kepala PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori.

Saat itu Herman membawa sejumlah uang dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Uang tersebut diserahkan kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari.

KPK mengintai para tersangka berdasarkan data transfer melalui transaksi perbankan.

Berdasarkan data transaksi ada transfer uang yang diduga dari perushaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari.

Uang tersebut ditarik tunai dan diserahkan ke Eddi Umari lalu diserahkan ke Herman. Kemudian uang tersebut diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM (Herman Mayori) di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.

Dati hasil penyidik KPK, uang tersebut adalah suap terkait commitment fee pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Musi Banyuasin

Eddy dan Suhandy kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk diminta keterangan.

Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan Dodi. Uang itu diketahui disimpan di dalam tas berwarna merah.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex mengatakan penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.

Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Bagi-bagi fee

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Dodi, Herman, dan Eddi sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Suhandy, pemilik perushaan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUP Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.

Dodi disebut membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, ujar Alex, Dodi juga menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba.

Pembagiannya yaitu 10 persen untuk Dodi, 3 hingga 5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," ucap Alex.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata dia.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ardito Ramadhan, Irfan Kamil | Editor : Icha Rastika, Bayu Galih), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/101000178/kpk-sita-rp-15-miliar-di-tas-merah-ini-kronologi-ott-bupati-musi-banyuasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke