Salin Artikel

Mantan Polisi Ketahuan Tanam Ratusan Batang Ganja di Rumah

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan, AY alias Dores merupakan warga Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Susilo dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).

Awalnya, polisi mendapat laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) berupa perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi malah menemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag, dan 61 paket ganja siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, menanam dan mengedarkan ganja itu sudah dilakukan dalam setahun terakhir.

Narkotika jenis ganja ini untuk dipakai sendiri dan dijual dengan harga mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per paket.

"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," kata Susilo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka AY juga akan dijerat Pasal 27 UU ITE, karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kendati demikian, AY belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, karena penyidik masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.

"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial Facebook," kata Sampson.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/191023978/mantan-polisi-ketahuan-tanam-ratusan-batang-ganja-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke