Salin Artikel

3 Penganiaya Perawat Puskesmas di Bandar Lampung Mulai Diadili

Saat membaca surat dakwaan, jaksa Eka Aftarini mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada 4 Juli 2021.

Saat itu, para terdakwa sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandar Lampung untuk orangtuanya yang sedang sakit Covid-19.

"Sebelumnya, mereka bertanya pada layanan ambulans yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberi tahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen," kata Eka dalam persidangan secara daring, seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Ketiga terdakwa adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana,

Saat tiba di Puskesmas Kedaton, mereka menanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orangtuanya yang sedang sakit.

"Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton," kata Eka.

Menurut jaksa, korban menegur terdakwa Awang untuk memakai masker dengan baik, yakni menutup hidung dan mulut, dan bukan menutup dagu saja.

Mendengar hal itu, terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban.

"Terdakwa berkata kepada korban bahwa bicara korban tidak sopan. Korban menjawab prosedurnya seperti itu. Setelah itu terdakwa masih ngotot menunjukkan kepada korban bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan dan Awang," kata Eka.

Tak lama setelah cekcok tersebut, terjadi keributan di dalam Puskesmas Kedaton.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 170 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/164807478/3-penganiaya-perawat-puskesmas-di-bandar-lampung-mulai-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke