Salin Artikel

Seorang Pria Ditangkap Saat Membawa 840 Ekor Burung

Pelaksana tugas (Plt) BBKSDA Riau Hartono mengatakan, pelaku berinisial JM ditangkap di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (11/10/2021).

Pelaku saat itu bersama seorang supir travel.

"Kita mendapat aduan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen," ujar Hartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku dan barang bukti burung.

Menurut Hartono, totalnya ada 840 ekor burung yang akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Adapun, rinciannya burung prenjak jawa 525 ekor; burung gelatik kelabu 280 ekor; dan burung cinenen kelabu 35 ekor.

"Burung-burung ini tidak termasuk satwa dilindungi. Tetapi, dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya," ujar Hartono.

Burung-burung tersebut sudah dilepasliarkan ke habitnya.

Sedangkan untuk pelaku JM, dilakukan pemeriksaan oleh petugas BBKSDA Riau.

Pelaku tidak ditahan. Namun, pelaku JM menandatangani surat pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa, dan bersedia diproses sesuai peraturan yang berlaku apabila tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi, namun tanpa dokumen resmi," ujar Hartono.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/154806678/seorang-pria-ditangkap-saat-membawa-840-ekor-burung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke