Salin Artikel

Marak Sumur Minyak Ilegal di Muba, Gubernur Sumsel: Kita Ini Hanya Mengawasi Tanpa Gigi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, maraknya sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak akan hilang bila para penampungnya masih tetap beraktivitas.

Sebab, para penampung itu menjadi tempat para penambang untuk menjual minyak ilegal yang dihasilkan.

“Saya sudah sampaikan kalau kita berkomitmen memberantas ilegal driling, mining market-nya kita tutup. Dari hulu sampai hilir, percuma saja kalau market-nya masih ada. Dan market-nya itu tidak di provinsi ini. Kadang di provinsi lain, bahkan di luar pulau yang provinsinya berbeda,” kata Herman saat berada di kantornya, Rabu (13/10/2021).

Herman pun menyarankan, kepada pemerintah pusat untuk medelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan sumur minyak yang ada di Muba.

Sebab, selama ini pihak pemerintah daerah tak memiliki kekuatan untuk mengatur kegiatan pertambangan minyak di Muba.

“Jadi kita ini hanya mengawas-mengawasi tanpa gigi. Apa yang kita awasi kalau kita jadi pengarah saja, melegalkan kita enggak punya kewenangan hanya mengusulkan, menutup juga melanggar. Itu saja,” ujarnya.

Menurut Herman, ia telah memiliki strategi khusus, bila nantinya pemerintah daerah diizinkan untuk mengelola tambang minyak di Muba.

Hal itu menurutnya sebagai salah satu upaya agar penambangan minyak tak dilakukan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan.

“Kalau kita yang memberikan izin mengawasi, tentu kita akan bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan saat ini tidak bertanggung jawab, tapi tidak ada orang lempar batu sembunyi tangan lagi, kita bisa langsung eksekusi, Tapi sekarang kito nak ngapo (kita mau apa) jadi pengarah bae (hanya jadi pengarah?),” jelasnya.


Terpisah, Kapolres Muba AKBP Alamsyrah Palupesy menambahkan, dalam hasil rapat Forum Group Diskusi (FGD) bersama Kapolda Sumsel dan Gubernur Sumsel serta Kementerian ESDM, akan ada revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur minyak.

Revisi itu diharapkan, masyarakat ke depannya bisa mengelola sumur minyak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah dibentuk.

“Masyarakat dimohon bersabar, jangan lagi melakukan ilegal driling karena akan dikenakan proses hukum,” kata Alamsyah.

Pemberantasan aktivitas minyak ilegal ini dibutuhkan komitmen bersama. Sehingga, kerusakan lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sendiri dapat dicegah.

“Jangan hanya masyarakat saja yang dijadikan objek, karena menurut saya kegiatan ini sudah menjadi ekosistem, rantai makanan yang luas sekali,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan meledak, Senin (11/10/2021).

Akibatnya, kepulan asap hitam membumbung tinggi di lokasi kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

“Asapnya memang besar, lokasi (sumur minyak) berdekatan di tiga titik. Memang semuanya (sumur minyak) ilegal, kami dari desa belum begitu jelas masalah (korban) yang meninggal,” ungkap Pejabat (PJ) Kepala Desa Keban I, Alen melalui sambungan telepon.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/221851678/marak-sumur-minyak-ilegal-di-muba-gubernur-sumsel-kita-ini-hanya-mengawasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke