Salin Artikel

Oknum Guru SD Kedapatan Jual Miras, Terungkap Saat Satpol PP Razia Tempat Usaha di Sumedang

SUMEDANG, KOMPAS.com - Oknum guru sekolah dasar (SD) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ketahuan menjual minuman keras (Miras).

Oknum guru tersebut berinisial NS (52) pemilik warung nasi dan tempat hiburan karaoke di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Hal ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan operasi pekat di wilayah Jalan Lingkar Waduk Jatigede, Selasa (12/10/2021) hingga Rabu (13/10/2021) dini hari WIB.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, dalam operasi pekat tersebut, dari tiga pemilik warung dan tempat hiburan karaoke, satu di antaranya merupakan milik oknum guru SD berinisial NS.

"NS dan dua pemilik warung dan karaoke yang kedapatan menjual miras ini kami panggil ke kantor untuk penyidikan langsung besok (14/10/2021)," ujar Deni kepada Kompas.com di Sumedang, Rabu.

Deni menuturkan, di warung nasi dan karaoke milik NS, pihaknya mengamankan barang bukti berupa puluhan minuman keras berbagai jenis dan merek.

Selain itu, di lokasi yang sama, pihaknya juga mengamankan enam orang pemandu lagu dan pengunjung lainnya, karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3.

"Pemandu lagu dan warga kami amankan dan kami berikan pembinaan lebih lanjut agar lebih memperhatikan protokol kesehatan," sebut Deni.


Deni menambahkan, operasi pekat mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kemudian, Perda Sumedang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19.

Serta, Surat Perintah Kasatpol PP Sumedang Nomor: B.79/Kp.11.01/PPUD/SATPOL PP tanggal 11 Oktober 2021, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/194918378/oknum-guru-sd-kedapatan-jual-miras-terungkap-saat-satpol-pp-razia-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke