Salin Artikel

Palembang Belum Terapkan Wajib Vaksin untuk Syarat Pelayanan Publik

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seluruh layanan publik di Kota Palembang, Sumatera Selatan belum menerapkan wajib vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh masyarakat.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, belum diwajibkannya penggunaan aplikasi tersebut itu dikarenakan stok vaksin sampai saat ini masih terbatas.

Sehingga, masih ada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

“Warga yang belum vaksin silahkan menikmati layanan seperti biasanya, karena memang aturan ini (wajib vaksin) belum diberlakukan sebab stok vaksin kita masih terbatas,” kata Harnojoyo, Rabu (13/10/2021).

Harnojoyo menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya memenuhi kebutuhan stok vaksin Covid-19 agar seluruh masyarakat dapat divaksinasi.

Namun, karena stok yang terbatas, untuk sementara hanya diberikan kepada kelompok tertentu, seperti lansia dan remaja.

“Kami terus berkoordinasi agar semua warga bisa divaksin. Jadi kami imbau supaya sementara waktu wajib vaksin bukan jadi syarat warga untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Harnojoyo mengaku sempat mendapatkan aduan dari warga, saat salah satu bank di Palembang enggan memberikan pelayanan kepada nasabahnya yang belum divaksin.

Ia pun mengimbau agar pihak bank tetap bisa memberikan layanan meskipun warga itu belum diberikan vaksin.

“Soal (aturan vaksin) di bank sudah jadi kebijakan internal, tapi sebaiknya dilayani karena kita juga menerima vaksin tidak banyak, atau diberikan solusi lainnya agar warga tetap terlayani,” imbuhnya.


Capaian vaksinasi di Palembang terkini

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang Mirza Susanty mengungkapkan, capaian vaksin di Palembang saat ini baru sebesar 51,87 persen atau 643.568 orang untuk dosis pertama.

Sementara, sasaran vaksin untuk seluruh warga adalah 1.255.715.

Sedangkan untuk dosis kedua, baru mencapai 34,54 persen atau 428.544 orang dan dosis tiga khusus tenaga kesehatan telah mencapai 69,57 persen atau 10.083 orang.

“Karena stok vaksin masih terbatas sehingga belum mencapai target. Kita terus berupaya agar seluruh masyarakat dapat divaksin,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/182744578/palembang-belum-terapkan-wajib-vaksin-untuk-syarat-pelayanan-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke