Salin Artikel

18 WNI Korban Perdagangan Orang ke Malaysia Dicarikan Pekerjaan

Menurut Amingga, ada dua alternatif yang diberikan, pertama mereka dicarikan pekerjaan dan kedua dipulangkan ke daerah asal.

"Kami berikan dua alternatif, carikan kerja atau pulangkan. Sesuai dengan kemauan mereka," kata Kepala UPT BP2MI Pontianak AKBP Amingga M. Primastito kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Dijelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang bermula Jumat (8/10/2021).

Saat itu, pihaknya mendapat informasi adanya belasan warga yang akan masuk bekerja ke Malaysia melalui Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

"Dikarenakan tidak ada pos BP2MI di sana, maka kami koordinasi dengan Polsek Jagoi Babang," ujar Amingga.

Setelah pengecekan, lanjut Amingga, pihaknya dua buah mobil sedang berjalan menuju ke arah Desa Sekida dan langsung memberhentikan mobil tersebut.

"Ternyata di dalam mobil tersebut ditemukannya 18 orang yang terdiri dari 16 calon PMI dan dua sopir," ucap Amingga.

Saat ini, terang Amingga, sebanyak 18 orang tersebut telah dibawa ke UPT BP2MI Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.

Diberitakan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil ditangkap dan sebanyak 18 orang korban berserta sejumlah barang bukti diamankan.

“Kami berhasil mengamankan 18 orang korban tindak pidana perdagangan orang dan juga menangkap satu orang tersangka," kata Luthfie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Luthfie menjelaskan, sebanyak 18 orang korban perdagangan orang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita.

Sebanyak tiga orang di antaranya berasal dari luar Kalbar.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," jelas Luthfie.

Luthfie menerangkan, modus kejahatan ini adalah dengan mengelabui petugas dengan status sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan kepada korban, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," tambah Luthfie.

Dia berharap, warga tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri.

Jika pun hendak bekerja di luar negeri, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan jangan melalui calo.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif,” tutup Luthfie.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/165455778/18-wni-korban-perdagangan-orang-ke-malaysia-dicarikan-pekerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke