Salin Artikel

Perjalanan Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang, Sutiaji Sempat Didesak Mundur, Kini Didenda Rp 25 Juta

Mereka yang divonis melanggar protokol kesehatan yakni Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabatnya, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta Kepala Bagian Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49.

Vonis dijatuhkan setelah para pejabat Kota Malang itu menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

Kasus ini bermula saat rombongan Wali Kota Malang Sutiaji nekat menerobos kawasan wisata Pantai Kondang Merak di Kecamatan Batur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).

Tak hanya Sutiaji, kelompok gowes itu juga diikuti oleh sejumlah pejabat dan kepala OPD.

Meski sempat dihalau oleh personel kepolisian, rombongan gowes itu tetap memasuki area pantai.

Padahal, lokasi tersebut masih ditutup lantaran Kabupaten Malang masih memberlakukan PPKM Level 3.

Video rombongan gowes Wali Kota Malang itu sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang yang berpelat merah.

Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengemukakan agenda gowes itu merupakan kegiatan rutin Wali Kota Malang dan jajarannya.

"Bahwa agenda gowes tersebut merupakan agenda gowes Pak Wali bersama komunitas-komunitas yang terbiasa gowes bersama," kata Erik.

Dia mengaku, agenda tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Rombongan sengaja menuju kawasan pantai selatan Malang karena alasan jarak dan medan yang dianggap menantang.

Di lokasi itu, tim beristirahat dan mengisi bekal selama 60 menit.

"Pada saat melakukan transit akhir di Pantai Kondang Merak kemarin ada miskomunikasi dan miskoordinasi. Kejadian utamanya lebih karena tidak ada sinyal untuk komunikasi secara detail di awal. Sehingga ada miskomunikasi dan miskoordinasi dengan adanya Satgas yang saat itu berjaga di pintu depan," kata dia.

Erik mewakili Pemkot Malang pun meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu.

"Dalam konteks ini pastinya kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya," ujar dia.

Selanjutnya, Erik menegaskan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib.

"Kami tak pernah memberikan izin untuk membuka," kata Sanusi.

Sanusi menegaskan jika destinasi wisata Pantai Kondang Merak masih ditutup. Sebab, wilayah itu masih menerapkan PPKM Level 3.

Bupati juga membantah jika rombongan tersebut telah berkoordinasi.

"Tidak pernah (berkoordinasi) dengan saya, tidak pernah. Tidak ada pernah dan Forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin untuk wisata itu dibuka," tandasnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Jatim.

Setelah peristiwa itu, sejumlah tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang muncul di beberapa titik.

Tulisan itu antara lain mendesak wali kota untuk mundur.

'Wali Kota Tewur, Mundur, Ji!', demikian tertulis.

Tewur dibaca terbalik yang berarti ruwet. Sedangkan Ji merujuk pada Sutiaji.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, tulisan dengan kalimat yang sama didapati di empat titik lokasi. Yakni di tembok pagar Rumah Dinas Wali Kota Malang, di permukaan ruas aspal Perempatan ITN atau Jalan Veteran, Perempatan Rajabali dan Jalan Basuki Rahmat.

"Sudah dihapus," kata Rahmat melalui sambungan telepon.

Sekitar satu bulan sejak kejadian gowes tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis pada Sutiaji dan dua pejabatnya.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.

Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

Sementara, Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Kalau untuk Pak Arif itu dendanya Rp 10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan dan biaya perkaranya Rp 5.000," tambah Reza.

Menanggapi vonis tersebut Wali Kota Malang Sutiaji mengaku legowo.

"Iya kita ikuti prosedurnya. Saya menjadi warga negara dan tidak ada bedanya. Apa yang sudah diputuskan kami hormati," ujar Sutiaji.

(KOMPAS.COM/ ANDI HARTIK)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/162229778/perjalanan-kasus-rombongan-gowes-wali-kota-malang-sutiaji-sempat-didesak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke