Kasi Penkum Kejati Bali Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, SM ditangkap usai dirinya mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Indonesia.
SM sengaja memalsukan identitasnya demi mendapatkan uang ratusan juta dari korban berinisial LR yang sedang ditimpa masalah sengketa tanah kasus perdata.
"SM ini menggunakan nama institusi kejaksaan RI dan nama pimpinan di kejaksaan Agung yaitu jaksa Agung muda intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Luga dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).
Luga menyebutkan, kasus itu bermula saat LR dan MS dikenalkan oleh teman mereka pada Rabu (11/8/2021) lalu.
Kepada SM, LR kemudian bercerita bahwa dirinya tengah dihadapkan dengan persoalan kasus perdata di Jakarta.
SM langsung menawarkan diri kepada LR membantu menyelesaikan masalah hukumnya tersebut dengan mengatakan bahwa SM adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan.
Bukan hanya itu, SM juga menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang mengatakan bahwa dirinya sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Melihat LR percaya dengan identitas palsu tersebut, SM lalu meminta uang penanganan perkara kepada LR senilai Rp 256,51 juta.
Curiga karana kasus tersebut tak kunjung tertangani, LR kemudian mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas SM.
Ternyata tak ada jaksa yang berinisial SM. Kartu dan surat perjalanan SM juga dipastikan palsu.
"Karena setelah ditelusuri oleh intelijen, SM bukanlah pegawai di lingkungan Kejaksaan RI," kata Luga.
Pada akhir September lalu, Kejati berhasil menangkap SM di sebuah penginapan di Jalan Kebo Iwa Kota Denpasar dan ditetapkan sebagai tersangka lalu dibawa ke Polresta Denpasar.
Polresta Denpasar telah merampungkan berkas perkara MS.
MS kini diserahkan ke penyidik Kejari Denpasar untuk segera diadili di meja hijau.
"MS dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/151959078/jaksa-gadungan-tipu-warga-rp-256-juta-mengaku-direktur-di-kejaksaan-agung