Salin Artikel

Polisi Minta 3 Preman yang Diduga Aniaya Pedagang di Pasar Gambir untuk Menyerahkan Diri

KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak meminta kepada tiga rekan BS, preman yang diduga menganiaya pedagang di Pasar Gambir, Tembeung, Deliserdang, berinisial LG, untuk menyerahkan diri.

Bahkan, Kapolda menegaskan akan melakukan upaya paksa apabila dalam waktu yang sudah diberikan ketiganya tidak menyerahkan diri.

"Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua," kata Panca, dalam keterangan pers, Selasa (12/10/2021) malam.

Setelah kejadian ini, Panca menegaskan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumut.

Ia juga tidak menampik jika kasus ini sebagai bagian puncak gunung es kasus premanisme yang sudah berlangsung sejak lama.

"Saya sudah katakan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama," tegasnya.


Kata Panca, dengan ditariknya kasus tersebut ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Sambungnya, alasan penarikan kasus tersebut dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas. Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.

"Dengan saya tarik perkara ini ke Polda, saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik dan mudah-mudahan langkah ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan semua pihak dan penanganan bisa profesional," kata Panca dikutip dari TribunMedan.com.

Sebelumnya diberitakan, kasus saling lapor antara LG dan BS bermula saat keduanya terlibat keributan di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang pada Minggu (5/9/2021) pagi.

Aski keduanya keributan keduanya sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di medsos, terlihat LG berulangkali menerima pukulan dan tendangan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial BS.


Permasalahan itu terjadi karena LG yang tak terima BS meminta uang kepada dirinya sebagai uang keamanan.

Sebab, LG berpendapat bahwa tersangka BS bukan orang berhak, selama ini LG sudah memberikan uang keamanan kepada pemuda setempat yang mengelola pasar.

Setelah kejadian itu, BS dan LG membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. Pada malam harinya, BS diamankan personel Polsek Percut Sei Tuan.

Tak lama kemudian, muncul surat panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan kepada LG untuk hadir sebagai tersangka.

Surat tersebut juga viral di media sosial dan kembali memicu reaksi dari banyak pihak karena dalam unggahannya LG menyebut dirinya dianiaya malah jadi tersangka.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/130144978/polisi-minta-3-preman-yang-diduga-aniaya-pedagang-di-pasar-gambir-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke