Salin Artikel

Eks Ketua Bawaslu Makassar Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Perselingkuhan

MAKASSAR, KOMPAS.com – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, N dilaporkan ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan salah satu wanita berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Muh Rivai mengatakan, laporan dilayangkan suami A berinisial A.

“Laporan tersebut sedang diselidiki dan dilakukan pemeriksaan saksi. Pelapor mengadukan bahwa istrinya inisial A, ada hubungan dengan pria berinisial N,” kata Rivai kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Rivai mengatakan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu pelapor, istri pelapor, dan teman dari pelapor.

“Ke depan kami akan memeriksa N sebagai terlapor. Kita baru mau berikan undangan untuk pemeriksaan,” bebernya.

Rivai menjelaskan, kasus perselingkuhan ini terungkap dari kecurigaan dan bukti percakapan lewat WhatsApp. Namun, dari keterangan A mengaku hanya berteman dengan pria N.

“Tapi kami belum tahu sejauh mana pertemanannya. Kami akan mendalami nanti,” tandasnya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Makassar Zulkarnain menegaskan, N sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Makassar.

Ia telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner dan ketua Bawaslu Makassar pada Jumat (1/10/2021).

“Dia sudah mengajukan pengunduran diri ke Bawaslu RI sebagai komisioner dan selaku ketua Bawaslu Makassar tertanggal 1 Oktober 2021. Dia sejak itu bukan lagi komisioner Bawaslu Makassar,” paparnya. 

Saat ditanya soal balasan surat pengunduran diri N sebagai komisioner dan ketua Bawaslu Makassar, Zulkarnain mengaku belum mendapat surat dari Bawaslu RI.

“Kalau surat balasan dari Bawaslu RI, sampai sekarang kami belum mendapatkannya,” jawabnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/224223178/eks-ketua-bawaslu-makassar-dilaporkan-ke-polisi-terkait-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke