Salin Artikel

Todongkan Celurit, Pria Ini Rampok Tetangganya Sendiri Saat Malam Hari

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga menjadi korban perampokan di rumahnya sendiri di Jalan Danau Daratan, Lingkungan I, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Adapun tersangkanya merupakan tetangganya sendiri.

Dikonfirmasi melalui telepon Selasa (12/10/2021), Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, perampokan itu terjadi pada Senin (11/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kala itu, korban berinisial ASR (48) pada malam hari sedang menyiram bunga di depan rumahnya. 

Korban saat itu tidak menyadari bahwa ada orang yang mengawasinya hendak merampok gelang yang dikenakannya.

Tiba-tiba dari belakangnya, muncul laki-laki yang menodongkan celuritnya sembari meminta paksa gelang emas yang dikenakan korban.

"Iya, sudah digambarnya (dibayangkan pelaku) duluan sebelum beraksi, dia bawa arit itu diarahkan ke korban dan meminta paksa gelang emas korban seberat 5 gram," katanya, Selasa siang.

Saat itu, pelaku datang dengan berjalan kaki.

Pelaku kemudian langsung melarikan diri usai berhasil merampas gelang korban, 

"Pelakunya jalan kaki. Pas berhasil, dia langsung lari. Korban sempat minta tolong, tapi pelaku sudah tak kelihatan," katanya.


Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Timur sehingga langsung dilakukan penelusuran.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede langsung memerintahkan petugas untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dari informasi yang didapat, pelaku akhirnya dapat diketahui sehingga dilakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, didapatkan informasi pelaku perampasan gelang emas sedang berada di pinggiran rel kereta api tepatnya Km 19.

Kanit Reskrim IPDA Feri Judo dan anggotanya pun turun ke lokasi.

"Setelah diselidiki, pada Selasa dinihari, tepatnya pukul 01.30 WIB, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung ditangkap," katanya.

Pelaku lalu dibawa ke Mako Polsek Binjai Timur dan diinterogasi. Dalam interogasi itu, pelaku berinisial DS (39) mengaku telah merampok ASR di rumahnya.

Diketahui, pelaku ternyata juga tinggal Jalan Danau Daratan, tak jauh dari rumah korban.

Pihaknya dari penangkapan itu mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp 1.850.000.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/210215278/todongkan-celurit-pria-ini-rampok-tetangganya-sendiri-saat-malam-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke