Salin Artikel

Sempat Sakit Setelah Jadi Tersangka Kasus Pungli, Kepala Dinas di Blora Akhirnya Ditahan

Sarmidi merupakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Blora.

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Blora, tersangka tersebut sempat mendatangi kejaksaan terlebih dahulu bersama kuasa hukumnya.

"Kami dari tim kejaksaan negeri Blora telah melakukan tahap dua untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pasar cepu yang pada hari ini hadir secara sukarela tersangka atas nama S bersama pengacaranya," ucap Adung saat ditemui awak media di Rutan Kelas IIB Blora, Selasa (12/10/2021).

Nantinya, tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.

"Pada kali ini juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada di rutan blora," kata dia.

Pada Selasa (5/10/2021) lalu, Sarmidi sempat akan ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun, karena alasan sakit, penahanan urung dilakukan.

Pihak kejaksaan bersama puskesmas Blora sempat mendatangi kediaman Sarmidi. Setelah diperiksa kondisi kesehatannya, tersangka tersebut dinyatakan sakit vertigo, darah tinggi dan lambung.

Adung menambahkan tersangka kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain Sarmidi, Kejari Blora telah melakukan penahanan terhadap Warso dan M Sofaat yang diduga ikut terlibat dalam kasus pungli jual beli kios pasar Cepu.

Keduanya telah dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Blora pada Selasa (5/10/2021).


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS.

Walaupun secara gamblang tidak menyebut identitas ketiga tersangka, namun Adnan menjelaskan jabatan mereka masing-masing.

"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/171802878/sempat-sakit-setelah-jadi-tersangka-kasus-pungli-kepala-dinas-di-blora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke