Salin Artikel

Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji bersama dua pejabatnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Mereka divonis melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Malang akibat gowes ke Pantai Kondang Merak dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Farid Zuhri.

Dua pejabat Pemkot Malang yang ikut dikenai tindak pidana ringan itu yakni Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.

Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata dia.

Sementara, Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Sedangkan untuk Pak Erik dendanya Rp 15 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari," ungkap dia.

"Kalau untuk Pak Arif itu dendanya Rp 10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan dan biaya perkaranya Rp 5.000," tambah Reza.

Reza tidak menjelaskan secara rinci perkara perbedaan vonis tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan hakim.

"Saya sebagai Humas menerangkan mengenai putusan hakim. Saya tidak bisa mengomentari wewenang hakim yang menyidangkan," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya menggelar sidang hanya terhadap tiga orang tersebut karena berdasarkan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian.

"Kami pada prinsipnya adalah menerima perkara yang dilimpah. Jadi kalau memang ada lagi yang dilimpahkan kaitannya dengan permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan, maka akan disidangkan. Karena kami sifatnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami. Tetapi, sejauh ini hanya tiga orang saja," ungkap dia.


Respons Wali Kota Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji menerima putusan hakim tersebut.

"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," kata dia.

Diketahui, video kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji bersama sejumlah pejabat di Pemkot Malang viral di media sosial.

Sebab, rombongan gowes itu memaksa memasuki kawasan wisata Pantai Kondang Merak di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang masih tutup karena PPKM level 3.

Gowes itu berlangsung pada Minggu (19/9/2021).

Dugaan pelanggaran itu ditangani Satgas Covid-19 Kabupaten Malang kemudian diambil alih oleh Polda Jatim.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/164408378/wali-kota-malang-divonis-melanggar-prokes-akibat-gowes-ke-pantai-didenda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke