Pembongkaran dilakukan setelah boneka tersebut berdiri di lokasi selama 4 hari tepatnya sejak Kamis (7/10/2021)
Boneka tersebut adalah karakter dalam permainan lampu merah lampu hijau di Film Squid Game.
Boneka tersebut sengaja diletakkan di lokasi tersebut oleh pemilik sebuah kafe untuk mengenalkan usaha barunya.
"Segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berdampak pada ketentraman serta ketertiban masyarakat, kami antisipasi, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19," kata Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Sementara itu Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan keberadan boneka tersebut melanggar tiga aturan.
Yang pertama lokasi berdirinya patung tersebut adalah jalur pedestrian atau lokasi pejalan kaki.
Yang kedua, lokasi yang berada di Jalan Tunjungan adalah salah satu cagar budaya yang berada di Kota Surabaya.
Sementara yang ketiga, keberadaan patung tersebut memciu kerumunan di sekitar lokasi,
"Kebetulan gedung itu cagar budaya, pemanfaatan cagar budaya ini walaupun itu sudah hak miliknya warga atau perseorangan. Tapi untuk pemanfaatannya harus mendapatkan rekomendasi dari tim cagar budaya Kota Surabaya," tutur dia.
Menurutnya, untuk menempel ornamen di tembok atau mengubah tembok atau cat harus izin lebih dahulu ke tim cagar budaya.
"Dan mereka belum mendapatkan rekomendasi," beber dia.
Apalagi lokasi yang digunakan adalah jalur pedestrian atau lokasi pejalan kaki.
"Lokasi itu memang tempat bagi pedestrian tidak boleh digunakan fungsinya selain pejalan kaki. Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang penggunaan jalur pejalan kaki," papar dia.
Eddy menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap pemilik restoran bernama Deryan, pemasangan patung boneka Squid Game itu dilakukan untuk mengenalkan usaha barunya yang akan segera diresmikan.
Dia mendirikan patung boneka Squid Game lantaran serial Squid Game tengah menjadi popularitas, dan pemilik mengakui bahwa patung tersebut belum mendapatkan izin.
"Mereka mengakui memang belum mendapat izin. Langkah yang kami lakukan langkah persuasif alat peraganya kami amankan di kantor satpol PP Surabaya," sebut Eddy.
"Nah kita sudah minta agar mereka mengurus perizinannya. Termasuk perizinan kepada tim cagar budaya pemanfaatan untuk gedungnya. Sekaligus nanti IMB-nya supaya bisa keluar izin untuk restorannya," tambah dia.
Selain itu Eddy mengatakan pemilik kafe mengaku tidak tahu jika apa yang ia lakukan melanggar aturan.
"Setelah dilakukan pemeriksan pemilik dari kafe itu mengaku tidak tahu, 'kita tidak tahu, Pak, kita hanya memperkenalkan bahwa tempat ini akan jadi restoran, kita hanya mau menyampaikan info restoran itu saja kuncinya'," sebut Eddy menirukan pemilik kafe.
KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)
https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/085000178/soal-pembongkaran-boneka-squid-game-di-surabaya-picu-kerumunan-hingga