KOMPAS.com - Kabur selama 2 tahun, buronan kasus ilegal logging berinisial YT berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (9/10/2021).
Dilansir dari KompasTV, pada 2018 YT melarikan diri setelah divonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
YT terbukti bersalah atas kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Lalu, saat akan menjalani masa penahanan, YT justru kabur dan segera masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, YT sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut. Namun, permohonan kasasi itu ditolak MA.
"Dari putusan MA, menolak kasasi dari YT, sehingga keputusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo," katanya.
Ditangkap tanpa perlawanan
Sementara itu, YT ditangkap petugas gabungan dari Kejari Gorontalo dan Luwuk Utara. YT ditangkap tanpa perlawanan dan segera digelandang menggunakan mobil ke Gorontalo.
Pada Senin pagi, YT tiba di Gorontalo dan langsung dibawa ke kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelum dijebloskan ke Lapas Gorontalo untuk menjalani masa tahanan.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/210000378/kabur-2-tahun-dpo-kasus-ilegal-logging-ditangkap-di-rumahnya