Salin Artikel

Suami yang Bakar Istri dan Anak di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani mengatakan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kasusnya kami teruskan. Di dalamnya ada unsur KDRT. Kita lihat nanti apa pasal tambahan yang akan menjeratnya karena ada kesengajaan membakar sehingga berisiko menghilangkan nyawa," jelas Teddy kepada Kompas.com di Kota Probolinggo, Senin (11/10/2021).

Sementara untuk hasil pemeriksaan kejiwaan AS, lanjut Teddy, diperkirakan akan keluar dalam minggu ini. 

Teddy juga menjelaskan kondisi SM, istri AS yang kini dirawat di salah satu rumah sakit di Malang karena sekitar 80 persen tubuhnya mengalami luka bakar serius.

Anak AS yang juga sempat terkena percikan api sudah bisa dirawat jalan karena hanya mengalami luka bakar di bagian kakinya.

Sebelumnya diberitakan, AS (31), pria asal Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tega membakar istri yang sedang hamil berinisial SM (31), dan anaknya yang masih kecil.

Akibatnya, istri dan anak pelaku mengalami luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/9/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB di dusun Krajan yang cukup dekat dari rumah pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/201550678/suami-yang-bakar-istri-dan-anak-di-probolinggo-jalani-pemeriksaan-kejiwaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke