Salin Artikel

Wanita Ini Jadi Tersangka Usai Berbohong Uang Rp 1,3 M Dirampas Begal, Ternyata Pelaku Terlilit Utang

GARUT, Kompas.com – Seorang wanita berinisial ISN (31) ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat keterangan palsu, setelah sempat mengaku menjadi korban pembegalan saat membawa uang senilai Rp 1,3 miliar.

Selain IS, seorang pria berinisial MM (39) yang membantu aksinya pun ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan mengungkapkan, IS dan MM (39), dijadikan tersangka karena diketahui telah memberikan keterangan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

“Yang bersangkutan, ternyata tidak dibegal, yang bersangkutan sengaja memberikan laporan keterangan palsu dengan alasan terlilit utang,” jelas Wirdhanto, Senin (11/10/2021) di Mapolres Garut.

Wirdhanto menceritakan, ISN mulanya pada Jumat (8/10/2021) sore mendatangi Mapolsek Cisurupan dan membuat laporan polisi bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, saat ia mengendarai sepeda motor.

Saat itu, ISN mengaku dipepet oleh tiga orang yang tidak dikenal dan diacungi senjata tajam hingga barang berharga miliknya saat itu yaitu uang tunai senilai Rp 1,3 miliar, sepeda motor dan ponsel pun ikut dirampas para pelaku begal.

Setelah menerima laporan dari IS, menurut Wirdhanto pihaknya pun menurunkan tim Sancang Polres Garut untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari olah TKP inilah, awal mula IS membuat laporan palsu terungkap.

“Saat olah TKP, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dari laporan wanita tersebut, hingga tim Sancang menyimpulkan laporan wanita tersebut rekayasa. Yang bersangkutan merekayasa situasi agar penagih hutangnya percaya,” kata Wirdhanto.


Terungkap pelaku terlilit utang 

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menambahkan, bentuk-bentuk kejanggalan yang ditemukan saat olah TKP di antaranya, dilihat dari jumlah nominal uang yang dibegal.

"Nggak mungkin uang Rp 1,3 miliar masuk di bagasi motor Scoopy, kan dia bilang uangnya disimpan. dibagasi motor," katanya.

Selain itu, menurut Dede, tim juga mencurigai asal uang tersebut dari hasil transaksi dengan teman bisnisnya.

"Nggak mungkin transaksi uang sebesar itu cair di malam hari, kan kejadiannya malam, katanya dari transaksi dengan rekan bisnis," katanya.

Menemukan kejanggalan itu, akhirnya IS pun diperiksa secara intensif oleh petugas hingga akhirnya ia mengakui dirinya tidak menjadi korban begal.

IS ternyata sengaja memberikan laporan keterangan palsu dengan alasan terlilit utang.

Adapun ia tidak sendiri dalam membuat keterangan palsu, dirinya dibantu oleh MM, pria yang diduga menjadi selingkuhannya.

MM diduga membantu IS dalam membuat skenario keterangan palsu yang disampaikan ke aparat dalam laporan polisi yang dibuatnya.

Mereka pun kini dijerat dengan pasal 242 Ayat (1) Ayat (3) KUHP tentang Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/200257878/wanita-ini-jadi-tersangka-usai-berbohong-uang-rp-13-m-dirampas-begal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke