Salin Artikel

Harimau Masuk Perkebunan, Warga Kocar-kacir hingga Motornya Tertinggal

"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga yang hanya berjarak 2 kilometer dari permukiman penduduk setempat," kata Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/10/2021).

Hadi mengatakan, masyarakat melaporkan bahwa harimau tersebut masuk perkebunan pada Sabtu kemarin.

Berdasarkan laporan tersebut, tim BKSDA langsung ke lokasi.

"Warga yang melihat harimau itu hendak beranjak dari kebunnya. Warga tersebut ketakutan hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Ada empat sepeda motor ditinggalkan pemiliknya," kata Hadi.

Menurut Hadi, sepeda motor yang tertinggal tersebut sudah diamankan setelah tim BKSDA melakukan pengusiran satwa dilindungi itu dengan mercon.

Hadi meminta masyarakat agar tidak mendekat ke areal perkebunan yang dimasuki harimau tersebut, karena belum dipastikan aman.

"Tim BKSDA Aceh masih berada di lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi.

Harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa yang dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.


Warga juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

Warga yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatra dengan manusia.

Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/161241378/harimau-masuk-perkebunan-warga-kocar-kacir-hingga-motornya-tertinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke