Salin Artikel

Kuras Uang Mertua Rp 26 Juta buat Belanja Online, Menantu di Bali Pura-pura Jadi Korban Perampokan

Hal itu ia lakukan demi menutupi perbuatannya yang telah menguras habis tabungan mertuanya untuk belanja online.

"Pelaku merekayasa kasus perampokan karena bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya untuk belanja online baju, parfum," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Aryawan mengatakan, NKA menghabiskan sekitar Rp 26,36 juta untuk membeli baju, parfum dan sepatu.

Uang itu diambil dari tabungan mertuanya yang disimpan di bank swasta, dari celengan hingga emas yang disimpan di rumahnya.

Aryawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

NKA sebelumnya menceritakan kisah menghebohkan bahwa dirinya telah dirampok.

Kepada polisi, NKA mengaku sedang memasak di dapur saat itu.

Dia lalu dihampiri seorang laki-laki tak dikenal di rumahnya yang berada di Kabupaten Bangli, Bali.

Adapun ketika itu, kedua mertuanya sedang bekerja di kebun.

NKA mengaku, pria itu kehausan dan tak punya uang membeli minum karena harus mengirit uang perjalanan.

Saat NKA menuju dapur, pria itu kemudian mengambil sabit yang ada di rumah dan mengarahkan sabit ke arah NKA.

Ia mengancam mengorok leher NKA sambil menuntut diberi tahu letak barang berharga.

"Kemudian pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang," kata Aryawan.

Kemudian pada siang hari, saat suami dan mertua NKA pulang, mereka kaget melihat perempuan tersebut terikat di ruang tamu rumah.

Mereka lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Namun, saat polisi menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, meraka menemukan sejumlah kejanggalan.

Di antaranya, hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

Kemudina, alat-alat yang digunakan perampok berupa sabit, kayu tidak ada di TKP.

Polisi akhirnya curiga dengan kasus perampokan tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi, NKA mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, NKA kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/135059078/kuras-uang-mertua-rp-26-juta-buat-belanja-online-menantu-di-bali-pura-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke