Salin Artikel

Kasus Pernikahan Siswi SMP, Aktivis Perempuan Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

AMBON, KOMPAS.com - Aktivis Perempuan dan Anak dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPAN) Maluku angkat bicara soal kasus pernikahan dini seorang siswi SMP di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Ketua LAPAN Maluku, Baihajar Tualeka mengatakan, pernikahan anak usia dini yang terjadi di Buru Selatan itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pertama kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Baihajar, kepada Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Baihajar mengatakan, baik orangtua, ustaz yang menikah dengan sang siswi, maupun Kantor Urusan Agama (KUA) yang terlibat dalam proses pernikahan telah melakukan pelanggaran.

Sebab, apa yang mereka lakukan telah mengabaikan hak anak.

“KUA yang menikahkan pun melanggar karena anak yang dinikahkan itu dia masih anak 15 tahun, termasuk suaminya dan orangtuanya yang nikahkan dia juga bisa jadi pelaku karena melanggar undang-undang itu. Jadi, orangtua dan semua pihak yang melanggar udang-undang ini itu juga harus diproses secara hukum,” ujar dia.

Baihajar menuturkan, selain melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam undang-undang perkawinan juga sudah sangat jelas diatur, seorang wanita baru bisa dinikahkan setelah berusia 19 tahun.

Baihajar sangat menyayangkan terjadinya pernikahan itu karena kejadian tersebut akan berdampak secara langsung pada kondisi kejiwaan anak, kondisi sosial hingga sistem reproduksinya.

“Sangat disayangkan sekali karena itu akan berdampak buruk bagi kondisi anak ini, baik secara psikologi maupun reproduksi maupun masalah sosial lainnya, dan anak ini tidak akan  tumbuh dengan baik,” kata dia.

Baihajar mengatakan, kasus tersebut tak bisa diterima karena ada banyak pihak yang justru terlibat mengabaikan hak-hak anak.

Dengan kasus itu, NK, kata Baihajar, telah dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk bermain dan berinteraksi dengan teman-temannya serta hak lainnya.


“Dia (NK) punya kesempatan untuk menikmati hak pendidikan dan hak bermain termasuk hak berinteraksi dengan teman-temannya dan orang dewasa justru tidak melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak itu,” sesalnya.

Ia pun mendasak agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan agar hak-hak anak dapat lebih dihargai.

“Sehingga pihak-pihak yang tadi itu perlu diproses hukum, karena melanggar hak anak dan tidak memberikan upaya perlindungan terhadap hak anak,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, NK seorang siswi SMP di Buru Selatan dinikahkan oleh orangtuanya yang juga Ketua MUI Buru Selatan dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten sekitar dua pekan lalu.

Pernikahan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leksula yang ikut memberikan khutbah nikah.

Pernikahan itu pun sontak menjadi perbincnagan publik hingga menuai kontroversi.

Akibat pernikahan itu, para guru dan ratusan siswa SMP korban ikut melakukan berunjuk rasa di Kantor Kanwil Kemeneg Buru Selatan dan juga kantor DPRD setempat untuk memprotes pernikahan tersebut.

Para guru dan siswa mendesak pemerintah daerah setempat agar segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus pernikahan dini tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/10/152322078/kasus-pernikahan-siswi-smp-aktivis-perempuan-minta-semua-pihak-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke