Salin Artikel

Kabur Usai Disetop Polisi, 2 Pemuda Subang Ini Ternyata Bawa Obat Terlarang

KOMPAS.com - Dua pemuda asal Subang, Jawa Barat, kedapatan membawa obat-obatan terlarang.

Hal ini terungkap saat keduanya ditangkap usai kabur ketika diminta menepi oleh polisi.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Lingkar Luar Karawang, dekat Pos Polisi Pendeuy, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Seorang pelaku ditangkap di sekitar Pos Polisi Peundeuy. Darinya, polisi menemukan dua butir obat-obatan yang diduga hexymer.

Sedangkan, pelaku lainnya dibekuk di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 250 butir tramadol dan 23 butir hexymer.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang, yakni satu unit motor, satu tas, satu KTP, SIM A, NPWP, Kartu ATM, dan sebuah ponsel.

Pria yang ditangkap polisi adalah M (31), seorang warga Kampung Pasircabe, Desa pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

Adapun pelaku lainnya yaitu RP (22), warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Subang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karawang AKP Rizky Adisaputro mengatakan, awalnya, kedua orang itu dihentikan polisi yang tengah berpatroli rutin di Jalan Lingkar Luar Karawang atau Jalan Baru.

Mereka dihentikan lantaran sepeda motornya tidak dilengkapi dengan pelat nomor di bagian depan.

"Saat pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area persawahan dan satu orang menuju area perumahan warga," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).

Mereka kemudian dikejar oleh petugas.

"Setelah itu, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan diamankan di Polres Karawang. Kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/10/150000578/kabur-usai-disetop-polisi-2-pemuda-subang-ini-ternyata-bawa-obat-terlarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke