Salin Artikel

Soal Kasus Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV, Polisi Temukan Sejumlah Pelanggaran

KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah pelanggaran terkait tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021.

Atas sejumlah pelanggaran pada standar operasional prosedur (SOP) pelayaran, nakhoda kapal berinisial SA (55) ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan tersangka satu orang, yaitu nakhoda kapal, karena dari hasil penyelidikan ada beberapa SOP yang dilanggar," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Jumat (8/10/2021).

SA bakal dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam hukuman pidana penjara lima tahun.

Eko menuturkan, karena tidak adanya uji kelayakan dan ditambah dengan faktor alam, membuat Kapal Pengayoman IV tenggelam.

"Saat itu, kapal membawa dua truk bermuatan material. Mungkin karena kelayakan tadi, harusnya kapal ini diuji, layak atau tidak, tapi tidak dilakukan. Dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang begitu besar, sehingga oleng dan terbalik," ucapnya.

Pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya izin berlayar.

"Kedua izin berlayar juga tidak memiliki, tidak dilaporkan ke pihak syahbandar," jelasnya di Markas Polres Cilacap.

Lalu mengenai keselamatan, tidak ada pelampung di kapal tersebut.

"Dia tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal, sehingga saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," terangnya.

"Hasil penyelidikan, nahkoda sudah beberapa kali diingatkan berkaitan dengan kondisi kapal, standar prosedur yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Meski telah diperingatkan, SA disebut mengabaikannya.

"Tapi mohon maaf yang bersangkutan ini tetap bersikeras melakukan kegiatan-kegiatan untuk berlayar," beber Eko.

Diberitakan sebelumnya, Kapal Pengayoman IV yang digunakan untuk menyeberang ke Pulau Nusakambangan tenggelam sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada saat berangkat dari Dermaga Wijayapura, kapal terlihat miring.

Lalu, di tengah perjalanan, sekitar 1,8 kilometer dari titik keberangkatannya, kapal terhantam angin dan arus. Kapal lantas terbalik.

Akibat tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di perairan Cilacap ini, dua orang meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/193547078/soal-kasus-tenggelamnya-kapal-pengayoman-iv-polisi-temukan-sejumlah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke