Salin Artikel

Sandi Sebut Jokowi Setuju Wisatawan Asing Hanya Dikarantina 5 Hari

"Kami dapat umumkan untuk pertama kali Bapak Presiden sudah memberikan arahan, kita juga sudah mendapatkan keyakinan dari Kemenkes bahwa karantina diturunkan menjadi lima hari," kata Sandiaga di Kampung Wisata Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta, Jumat (8/10/2021).

Sandiaga menyatakan keputusan mengurangi masa karantina ini sudah berdasarkan penelitian ilmiah.

Pasalnya, secara rata-rata, masa inkubasi virus corona disebutnya berlangsung selama 3,7 hari.

Selain itu, ada beberapa faktor yang memengaruhi pemotongan masa karantina seperti vaksinasi, testing, dan juga tracing.

"Dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing kami mendapatkan rekomendasi dan mendapatkan arahan Presiden untuk diturunkan menjadi lima hari," sebut Sandi.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.

Misalnya, pelaku perjalanan wajib bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil tes PCR.

Setibanya di Tanah Air, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR di area kedatangan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina minimal delapan hari. Pada hari ketujuh karantina, pelaku perjalanan internasional kembali melakukan tes PCR.

Jika hasil tes PCR negatif, pelaku perjalanan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.


Sementara, jika hasil tes positif, pelaku perjalanan internasional harus kembali melakukan karantina.

Mulai 14 Oktober mendatang Bandara Ngurah Rai dibuka untuk pelaku perjalanan internasional dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pintu masuk perjalanan internasional melalui udara hanya dibuka di tiga titik.

Selain Bandara Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta di Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi di Manado juga menerima perjalanan internasional.

Kemudian, pintu masuk kedatangan dari jalur laut hanya melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Selanjutnya, pintu masuk menggunakan jalur darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/175937678/sandi-sebut-jokowi-setuju-wisatawan-asing-hanya-dikarantina-5-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke