Salin Artikel

Sebulan Melarikan Diri, Kurir Toko yang Gelapkan 7 Kg Emas Batangan Akhirnya Ditangkap

Emas batangan yang digelapkan oleh pelaku senilai Rp 6 miliar.

DJ (38) kurir toko emas ditangkap di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada 1 Oktober 2021.

Polisi juga menangkap SB (34) di Sidoarjo, seorang penadah yang membeli emas curian tersebut dari DJ.

Menurut Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, pelaku DJ pada 31 Agustus 2021 lalu diminta untuk mengambil emas sebanyak 7 batang masing-masing seberat 1 kilogram dari sebuah toko emas di Pasar Atom Surabaya untuk dimurnikan.

"Setelah emas diambil, pelaku melarikan diri dengan emas yang dibawanya. Pemilik toko emas pun akhirnya melapor ke polisi," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).

Sebulan melarikan diri, akhirnya keberadaan DJ terdeteksi. Dia diketahui sedang berada di sebuah apartemen di Tangerang.

Tim gabungan polisi pun langsung menangkapnya.

Kepada polisi, DJ mengaku menjual emas batangan tersebut ke sejumlah tempat seperti kepada BS di Sidoarjo sebanyak 20 gram senilai Rp 8 juta, dan beberapa pembeli di Pasar Stasiun Tangerang.

"Pelaku memotong-motong emas batangan menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual," ujarnya.


DJ dan SB dijerat Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Sementara sisa emas batangan yang disita sebagai barang bukti dititipkan kepada pemilik toko emas untuk menjaga kemurniannya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/172503278/sebulan-melarikan-diri-kurir-toko-yang-gelapkan-7-kg-emas-batangan-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke