Salin Artikel

Rusak Warung di Lamongan, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Empat pemuda tersebut adalah Malik (31), Suyadi (22), Burhan (21) dan Edy (21).

"Benar, sudah ada empat orang yang kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Peristiwa perusakan itu berlangsung pada 23 September 2021 malam. Pada saat itu, korban Ferry sempat berada di warung miliknya untuk melayani pembeli.

Kejadian perusakan bermula ketika gerombolan pemuda melintas di depan warung milik Ferry.

Saat melintas, mereka mengendarai motor dengan tuas gas dipacu kencang dan mengumpat ke arah warung Ferry.

Namun hal itu tidak direspons oleh Ferry maupun pengunjung yang ada di warung.

Selang beberapa jam kemudian, gerombolan pemuda kembali melintas dan melempari batu ke arah warung Ferry.

Tindakan ini sempat dibalas oleh korban.

Namun karena kalah jumlah, Ferry memilih melarikan diri ke arah kebun tebu yang berada tidak jauh dari warung miliknya.

"Begitu balik, korban melihat warungnya telah rusak dan melaporkan kejadian yang dialami ke polisi," ucap Yoan.

Hasilnya, polisi mendapati empat pemuda tersebut yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap warung milik Ferry.

Adapun dalam kejadian ini, pihak kepolisian menyita batu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 4287 LE, gerobak, dan pecahan piring, sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/151414178/rusak-warung-di-lamongan-4-pemuda-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke