Salin Artikel

Pengakuan Pemilik Konter yang Terancam 4 Tahun Penjara, Tak Tahu Tablet yang Dibelinya Hasil Curian: Saya Tak Curiga

Ditetapkannya AN sebagai tersangka, lantaran dia menjadi penadah dalam kasus ini.

Adapun tersangka lainnya yakni BY, staf TU honorer sekolah yang mencuri tablet-tablet tersebut.

AN mengaku tak curiga

Menurut pengakuan AN, ada sekitar 90 unit tablet yang telah dijual oleh BY kepadanya.

AN mengaku tidak mengetahui jika tablet-tablet tersebut adalah hasil curian.

Ditambah lagi, AN sudah mengenal BY sehingga dia tidak menaruh curiga.

"Saya tidak curiga karena pelaku sudah kenal sebelumnya sama saya," kata dia.

Kepada AN, BY mengaku tablet-tablet itu adalah barang dari toko milik temannya yang telah tutup.

"Dia bilang barang-barangnya dijual, akhirnya saya terima," tuturnya.

AN mengungkapkan, dirinya membeli tablet-tablet tersebut secara bertahap sejak Mei 2021.

Dia pun menawar tablet tersebut dengan harga di bawah Rp 1 juta.

Apabila kondisi tablet sudah tidak terlalu bagus, BY menjualnya dengan harga Rp 300.000.

Namun jika masih bagus, tablet dijual seharga Rp 500.000 hingga Rp 800.000.

Adapun tablet yang berhasil terjual sebanyak 70 unit.

Namun polisi hanya berhasil menyita 25 unit tablet, sebab sisanya telah terjual.

Meski total jumlah tablet yang dijual BY pada AN sebanyak 90 unit, namun polisi hanya berhasil menyita 25 unit.

"Sisanya barang tersebut dijual, nota sudah ada, namun tidak tertera telepon, sulit untuk mencari pembelinya," kata Sigit.

AN kini juga ditetapkan sebagai tersangka meski mengaku tidak tahu.

Akibatnya, AN sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Seorang staf TU honorer sebuah sekolah sebelumnya nekat mencuri 378 tablet milik SMKN 5 Jember.

Tablet-tablet tersebut adalah bantuan dari Kemendikbud.

Pelaku mencuri ketika kondisi ruang penyimpanan tablet sepi. Apalagi, ruangan tersebut tidak dikunci.

Aksi itu dilakukan berulang-ulang hingga total ada ratusan tablet yang dicurinya.

"Keterangan sementara, hasil penjualan tablet digunakan untuk biaya hidup dan bayar utang," tutur Sigit.

Pelaku menjual tablet curiannya pada pemilik konter berinisial AN dan mengaku jika tablet itu berasal dari toko temannya yang tutup.

(KOMPAS.COM/ Bagus Supriadi)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/095307978/pengakuan-pemilik-konter-yang-terancam-4-tahun-penjara-tak-tahu-tablet-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke