Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis (7/10/2021) malam.
Kasus tersebut terkait atas laporan RS, mantan istri SA (43) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Pemerintah Daerah Luwu Timur.
RS menduga mantan suaminya telah memperkosa ketiga anaknya.
Rezky menilai, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut adalah tindak pidana.
Artinya, penegak hukum seharusnya memprosesnya hingga ke pengadilan.
"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindaklanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," jelas Rezky seperti dilansir Antara.
Menurutnya, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH hasil asesemen dilakukan di Makassar, sangat penting untuk dibuka kembali.
Penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan itu dinilai prematur.
Pasalnya, hanya selang dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan.
Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para korban sehingga tidak ditemukan petunjuk.
Bahkan para korban tidak didampingi ibunya saat diperiksa serta pengacara atau lembaga sosial lainnya.
Kemudian, saat para korban dibawa ke Makassar, karena tidak mendapat layanan seharusnya di Luwu Timur.
Hasil asesmen dari psikolog, malah mengeluarkan fakta sebaliknya.
Para anak mengakui mendapat kekerasan seksual dari ayahnya bahkan ada pelaku lain melakukan hal yang sama terhadap ketiga anak itu.
"Hasilnya, keterangan dari semua seragam dikatakan para anak korban. Bahkan yang paling kecil bisa memperagakan juha bagaimana itu dilakukan kepada mereka," ungkap dia.
Sementara proses yang dijalani para korban di psikiater yang ada di Luwu Timur, terlampau singkat, hanya 15 menit pemeriksaanya.
Bahkan ibu para korban dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, padahal ada proses tahapan saat pemeriksaan kejiwaan pada seseorang, tidak secara singkat disimpulkan.
Selain itu, saat gelar perkara lanjutan di kantor Polda Sulsel pada Maret 2020, LBH Makassar selaku penasehat hukum sudah memasukkan dokumen-dokumen yang mendukung argumentasi saat gelar perkara.
Hanya saja, tetap dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian PPA. Bahkan ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan kasus ini kembali. Tetapi, belum ada keterangan resmi melalui surat dari penyidik Polri, tapi hanya statement di media saja didengar," katanya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus tersebut memang sudah dihentikan tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/084756678/mabes-polri-diminta-usut-kasus-pemerkosaan-3-anak-di-luwu-timur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.