Salin Artikel

Bergulir Sejak Maret, Apa Kabar Kasus Korupsi Pembangunan Tanggul Meraksa-Cunda Lhokseumawe?

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumwe, Miftah mengakui, belum ada perkembangan terbaru kasus itu.

Dia menyebutkan, hingga kini prosesnya masih dalam status penyelidikan di seksi pidana khusus Kejari Lhokseumawe.

“Masih seperti sebelumnya, belum ada update terbaru," kata Miftah melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (7/10/2021). 

Dia menyebutkan, statusnya masih tahap penyelidikan meskipun jaksa sudah menerima hasil audit investigasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

“Nanti kami update lagi,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Jaksa telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe sebagai dinas yang bertanggungjawab pada proyek pembangunan tanggul itu.

Masalahnya, tanggul itu diduga fiktif. Kontraktor pembangunan proyek itu, telah mengembalikan uang pembangunan ke kas daerah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 4,3 miliar.

BPKP Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 4,3 miliar dari total nilai proyek Rp 4,9 miliar tahun 2020.


Laporan hasil audit investigasi kerugian negara diserahkan ke Kejari Lhokseumawe, pada 19 Mei 2021.

Artinya, sudah empat bulan sejak diserahkan kerugian negara belum ada perkembangan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Lalu jaksa meminta audit kerugian keuangan negara dan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat pembuat komitmen, kontraktor dan pegawai negeri yang terlibat dalam proyek itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/183557078/bergulir-sejak-maret-apa-kabar-kasus-korupsi-pembangunan-tanggul-meraksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke