Salin Artikel

Sindikat Pengedar Solar Ilegal di Tegal Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

TEGAL, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri perikanan di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial Al sebagai Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Cabang Semarang, dan HH staf operasional perusahaan.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal.

"Harga jualnya berkisar Rp 7.500 sampai Rp 7.800 per liter. Seharusnya harga resmi dari PT Pertamina adalah berkisar Rp 8.000- Rp 9.000 per liter," kata Yassin dalam konferensi pers di Terminal BBM Tegal, Jawa Tengah, Kamis (7/10/2021).

Yassin menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Poli bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan 3 unit truk tangki biru putih bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke kapal motor (KM) Mekar Jaya 3.

"Hasil pemeriksaan awal bahwa BBM jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," ungkap Yassin.

Dijelaskan Yassin, hasil pengembangan Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di gudang bongkar muat di Kabupaten Semarang tersebut diketahui dioperasionalkan oleh PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang.

Disampaikan Yassin, modus operandi yaitu membeli BBM jenis solar di SPBU yang berada di wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang dengan harga Rp 5.150 per liter, menggunakan sarana mobil truk dan mobil boks, yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki.

Dengan rata-rata pembelian dalam sekali transaksi yaitu Rp 300.000-Rp 500.000, dan dilakukan secara berulang hingga tangki modifikasi mencapai muatan maksimal 3 ton.

"Selama sehari, perusahaan ini mampu membeli solar hingga 20 ton. Dari pemeriksaan, mereka sudah berjalan sejak April hingga September 2021," ujar Yassin.

Setelah membeli solar dari SPBU, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke tangki duduk yang berada di gudang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang guna dilakukan pemuatan ke truk tangki perusahaan.

BBM selanjutnya dijual ke konsumen industri pada sektor perikanan yaitu kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Juwana, dan Pelabuhan Perikanan Rembang Jawa Tengah dengan harga Rp 7.500 per liter.

"Al dan HH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Semarang dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Petugas menyita sejumlah aset berupa 8 truk tangki, 14 kendaraan modifikasi, 2 tangki duduk, dan 1 unit mobil merk Fortuner dengan jumlah aset sebesar Rp 3,6 miliar.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 49.780.000.000.

Akibat perbuatannya, AL dan HH terancam pidana enam tahun dan denda Rp60 Miliar, sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.

Region Manager Supply dan Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Yardinal, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Disampaikan Yardinal, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Terutama bagi hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini," kata Yardinal.

Yardinal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/151635878/sindikat-pengedar-solar-ilegal-di-tegal-ditangkap-polisi-ini-modusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke