Salin Artikel

Pemkab Bogor Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Ini Syaratnya

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dengan syarat didampingi orang tua," ujar Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/10/2021).

Meski demikian, anak usia di bawah 12 tahun belum boleh masuk bioskop.

Kemudian, tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.

Ade Yasin menyebutkan bahwa sejumlah aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021.

Aturan baru juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu dibolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, yakni membolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi, mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kemudian, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/143232978/pemkab-bogor-izinkan-anak-di-bawah-12-tahun-masuk-mal-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke