Salin Artikel

Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Tuti Heriyati, mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat. 

Dalam persidangan, Tuti mengaku pernah membantu Rita Nur Cahyani, satu pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Bandung Barat.

Dia memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman, anak Aa Umbara. Uang tersebut, kata Tuti, diberikan untuk memuluskan keinginan Rita dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkab KBB.

Peran anak Aa Umbara

Rita saat itu ditempatkan sebagai Kasubbag Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keluarga Berencana (KB). Alasan Rita, kantor UPT KB berada di Lembang, sementara rumahnya berada di Ngamprah.

"Dia (Rita) sering cerita ke saya dan bilang terlalu jauh ke tempat kerjanya dan kalau bisa bantu pindah. Saya minta hubungi Baperjakat atau Kepala Dinas, tapi tidak ada respons, katanya," ujar Tuti dalam persidangan, seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (6/10/2021). 

Rita kemudian meminta Tuti agar dikenalkan dengan Asep Lukman, dengan harapan anak bupati itu dapat membantu keinginan Rita.

"Kata Bu Rita, tolong dikenalkan," ujar Tuti.

Menurut Tuti, Rita mengaku siap memberikan apa pun termasuk uang, apabila permintaannya dikabulkan.

"'Kalau harus menyerahkan uang terima kasih, Bu Rita tanya berapa?' Saya bilang jangan terlalu besar, siapkan saja Rp 10 juta," ucap Tuti.


Saksi Rita akui serahkan uang

Kepada JPU KPK, Tuti mengaku sering mendengar dari sesama PNS bahwa anak bupati dapat membantu proses mutasi jabatan jika dikasih uang.

Jaksa kemudian mengkonfrontasi pengakuan Tuti kepada Rita yang juga hadir sebagai saksi.

Rita pun membenarkan apa yang diceritakan oleh Tuti.

Rita mengakui dia sudah resmi dimutasi ke Dinas Kesehatan, sesuai keinginannya.

Rita mengaku, tidak banyak obrolan saat bertemu dengan Asep Lukman.

Dia hanya menyerahkan uang sambil menyampaikan keinginannya, kemudian pergi.

"Tak lama, saya diminta NIK, jabatan dan golongan oleh Ardi, orang dari BPKSDM. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Kemudian dapat undangan sehari sebelum pelantikan," kata Rita.

Kuasa hukum: Tidak ada instruksi Aa Umbara terkait mutasi

Kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara, mengatakan jika keterangan Tuti dan Rita dalam persidangan membantah dakwaan jaksa.

Sehingga, kata Rizki, tak ada instruksi dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi.

"Artinya keterangan dua saksi menggambarkan dengan jelas tidak ada korelasi pemberian kedua orang itu untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman," ujar Rizki.

"Ini inisiatif Tuti dan Rita, tidak ada dari bupati. Asep Lukman saja enggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman," pungkas Rizki. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hebatnya Anak Aa Umbara, Bisa Mutasi PNS Sesuai Keinginan Setelah Dikasih Uang Rp 10 Juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/211847078/terungkap-di-sidang-anak-aa-umbara-bisa-mutasi-pejabat-dengan-uang-rp-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke