Salin Artikel

Jepara Kembali Berstatus PPKM Level 3, Ini Tanggapan Bupati Dian Kristiandi

JEPARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berupaya menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19 menyusul wilayah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Pendapa Kecamatan Kembang, Rabu (6/10/2021).

Andi sapaan Bupati Jepara menyebut jika indikator penentuan level PPKM utamanya yaitu capaian vaksinasi Covid-19 suatu daerah. Karena capaian vaksinasi Covid-19 Kabupaten Jepara masih rendah, terutama vaksinasi lansia, maka secara otomatis statusnya turun ke PPKM level 3.

"Capaian vaksinasinya harus tinggi, sementara Jepara masih rendah. Yang pasti kesadaran menerapkan protokol kesehatan terus dipertahankan," kata Andi kepada wartawan, Rabu.

Menurut Andi, capaian vaksinasi di Kabupaten Jepara sekitar 28 persen untuk dosis 1 dan sekitar 17 persen untuk dosis 2.

Padahal, untuk bisa bertahan di level 2, kata Andi, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota yakni capaian vaksinasi Covid-19 harus lebih dari 50 persen. Dan dari jumlah tersebut, 40 persen vaksinasi Covid-19 minimal para lansia.

"Kita dorong capaian vaksinasi, salah satunya dengan banyak membuka gerai vaksin. Pastinya langkah percepat vaksinasi membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pasokan vaksin dari pemerintah," kata Andi.

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP itu menyampaikan apresiasinya kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang telah bersinergi dengan pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 ini dihadiri oleh sejumlah tokoh lintas agama yang ada di Kecamatan Kembang.

Di sela kegiatan, Bupati Jepara menyerahkan sejumlah bantuan di antaranya bantuan logistik kepada Camat dan Kapolsek, bantuan masker dan hand sanitizer kepada Danramil, serta bantuan bibit buah durian dan alpukat kepada petinggi Desa Bucu.

"Para tokoh agama memiliki peran yang vital dalam memberikan pemahaman maupun menjadi teladan dalam menjalankan prokes maupun vaksinasi. Semua pihak bersatu saling mengingatkan untuk menaati prokes Covid-19," pungkas Andi.

Kembalinya Jepara ke PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 4 Oktober 2021.

PPKM level 3 mulai diberlakukan tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/194500478/jepara-kembali-berstatus-ppkm-level-3-ini-tanggapan-bupati-dian-kristiandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke