Salin Artikel

Soal Ustaz Solmed Laporkan Lurah Cisewu dan Calo, Polisi: Kemarin Datang Melapor

BANDUNG, KOMPAS.com - Pendakwah Ustaz Solmed mengadukan dua orang bernama Suwarna dan Tisna ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pada 5 Oktober 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan tersebut, Solmed datang ke Polda Jabar untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

"5 Oktober kemarin datang melapor dalam bentuk surat pengaduan," ucap Erdi yang dihubungi Rabu (6/10/2021).

Seperti diketahui, Suwarna merupakan calo yang menyambungkan Solmed dengan panitia untuk acara pengajian.

Sedangkan Tisna merupakan panitia pengajian sekaligus Lurah Cisewu, Garut, Jawa Barat.

Menurut Erdi, pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Polisi saat ini tengah dalam tahap mempelajari permasalahan yang diadukan Solmed.

Setelah itu, polisi baru melakukan pemanggilan saksi.

"Setelah dipelajari nanti, kemudian ada beberapa hal yang akan dilakukan, yaitu dengan memanggil saksinya dalam rangka penyelidikan," kata Erdi


Sebelumnya diberitakan, Ustaz Solmed mengadukan Suwarna dan Tisna ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini merupakan buntut dari undangan pengajian yang diterima Solmed dari Suwarna, yang merupakan penyambung lidah alias calo antara dirinya dengan panitia acara.

Solmed mengatakan, sepengetahuannya undangan ceramah dari Suwarna itu di kawasan Pangalengan, Bandung.

Namun, pada saat tanggal acara, ia baru mengetahui bahwa pengajian tersebut digelar di Garut, Jawa Barat. 

Ustaz Solmed tetap memilih hadir ke lokasi karena mempertimbangkan hati nurani.

Hanya saja, dalam perjalanan terjadi longsor sehingga kendaraan yang ditumpanginya tidak bisa lewat dan sampai tujuan.

Namun, Suwarna kemudian disebut menuding yang tidak-tidak terhadap Ustaz Solmed.

Tisna, yang diketahui sebagai panitia acara pengajian sekaligus Lurah Cisewu, Garut, ikut terpancing sehingga diduga melontarkan kalimat bernada tidak baik.

Hingga akhirnya, Ustaz Solmed melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik, serta disangkakan dengan Pasal 27 Undang Undang RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/183839178/soal-ustaz-solmed-laporkan-lurah-cisewu-dan-calo-polisi-kemarin-datang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke