Salin Artikel

PPKM Level 2, Pemkot Madiun Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka, Ini Ketentuannya

Kendati demikian, untuk membuka THM, pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Pemkot Madiun.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan THM kembali boleh dibuka setelah pemerintah pusat menetapkan kota pecel masuk Level 2 dalam perpanjangan PPKM, terhitung 5 Oktober hingga 19 Oktober 2021.

Hanya saja, pengelola harus memenuhi sejumlah persyaratan agar THM bisa dibuka.

"Kami berikan kesempatan (THM dibuka). Harus menerapkan ketat prokes. Dan kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai kesempatan itu menimbulkan masalah lain, kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Mantan Sekda Kota Madiun itu menyebutkan sejumlah ketentuan bagi pengelola yang akan membuka THM semasa PPKM Level 2.

Di antaranya, pengunjung dibatasi dengan kuota 25 persen dari kapasitas normal dan tutup paling lambat pukul 22.00 WIB.

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, kata Maidi, tim satgas juga akan melakukan rapid tes antigen acak kepada pengunjung dan pegawai di THM.

Bila ditemukan ada pengunjung dan pegawai yang positif maka THM ditutup sementara.

“Saya siapkan tim 15 untuk masuk (sidak). Kalau ditemukan positif setelah diantigen maka mohon maaf ditutup dulu (THMnya),” ujar Maidi.


Selain itu, pengunjung dan pegawai yang bekerja di THM harus sudah divaksin. minimal dosis pertama.

Untuk pembuktiannya, masing-masing pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dilakukan skrining.

Tak hanya itu, anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ke THM.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/170029378/ppkm-level-2-pemkot-madiun-izinkan-tempat-hiburan-malam-buka-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke