Salin Artikel

Miliki Nama 19 Kata, Anak Asal Tuban Sulit Punya Akta Kelahiran, Sang Ayah Surati Presiden Jokowi

Bocah tersebut memiliki nama yang tersusun dari 19 kata, yakni "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta".

Rangga adalah anak kedua pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang lahir di Tuban pada 6 Januari 2019.

Walaupun sudah berusia tiga tahun, Rangga belum memiliki akta lahir ataupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.

Alasannya karena nama Rangga terlalu panjang, sedangkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.

Ayah surati Presiden Jokowi

Arif Akbar mengaku sejak Rangga lahir sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban. Namun, hal tersebut belum juga membuahkan hasil.

Pihak dinas menawarkan solusi agar Arif mengganti nama anaknya.

"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Namun, solusi tersebut membuat Arif Akbar dan istrinya bingung. Menurut Arif, nama yang disematkan kepada anaknya mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari mereka.

Untuk mendapatkan dokumen akta kelahiran anaknya, Arif dan istrinya mengirim surat ke Presiden Jokowi.

Dalam surat yang ditulis tangan, Arif menceritakan permasalahannya yang kesulitan mendapatkan akta untuk Rangga.

Dengan menulis surat terbuka tersebut, Arif berharap sang anak bisa segera mendapatkan pengakuan sah dari negara.

Mereka membutuhkan dokumen tersebut karena dua tahun lagi Rangga akan masuk sekolah.

Namun, penulisan nama harus ditentukan hanya 55 karakter termasuk spasi.

Menurutnya, proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan, yakni harus melalui SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.

"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Sedangkan pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.

"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.

Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata, ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan.

Karena itu, dia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.

"Karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor, dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjutnya.

Untuk kejadian di Tuban, Zudan mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan karena orangtua si anak tidak berkenan mengganti nama anak keduanya.

Zudan menjelaskan mengenai pedoman pemberian nama anak berdasarkan SIAK maksimal nama menggunakan 55 huruf.

Dengan demikian, akan muat dalam penulisan pada KK, KTP-el, dan akta kelahiran.

Dalam hal ini, lanjut Zudan, pemerintah memahami hak orangtua dalam memberikan nama kepada anak mereka. Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.

"Hak orangtua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," tambah Zudan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Dian Erika Nugraheny | Editor : Pythag Kurniati, Diamanty Meiliana)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/155700178/miliki-nama-19-kata-anak-asal-tuban-sulit-punya-akta-kelahiran-sang-ayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke