Salin Artikel

Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka

REMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rembang menetapkan S, seorang terduga provokator blokade jalan tambang ilegal sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa empat orang yang menutup akses jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

"Provokatornya sudah kita lakukan penangkapan, kemarin ada empat orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya satu provokator kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Hery saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Hery menambahkan, untuk ketiga orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihaknya menangkap sejumlah orang yang diduga memblokade jalan akses menuju tambang tersebut.

Menurutnya, sejumlah orang yang ditangkap tersebut melakukan penutupan jalan dengan menaruh bebatuan grosok ke jalan akses menuju tambang.

"Sehingga kemudian dipimpin oleh pak Kapolres, pasukan dari semua fungsi yang dilibatkan untuk menyingkirkan grosok-grosok tersebut, setelah itu hari Senin kita amankan provokator dan kita lakukan pemeriksaan intensif," kata dia.

Hery menambahkan, akibat adanya penutupan jalan tersebut, tambang legal yang melintasi akses itu mengalami kerugian.

"Secara ada dua perusahaan yang sudah melaporkan ada kerugian sekitar Rp 650 juta dan Rp 350 juta," jelas dia.

Sekadar diketahui, aksi pemblokiran jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang, disebabkan karena adanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka tersebut berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.

Saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, muncul fakta bahwa usaha tambang tersebut ternyata ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/142747678/polres-rembang-tetapkan-provokator-blokade-jalan-tambang-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke